TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. KEPALA DINAS
(1.) Kepala Dinas mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan, penetapan, memimpin, mengkordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tugas pokok Dinas.
(2.) Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Kepala Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang sumber daya air dan jasa konstruksi, bina marga, cipta karya, serta penataan ruang;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya air dan jasa konstruksi, bina marga, cipta karya, serta penataan ruang;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya air dan jasa konstruksi, bina marga, cipta karya, serta penataan ruang;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang sumber daya air dan jasa konstruksi, bina marga, cipta karya, serta penataan ruang; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
2. SEKRETARIAT
(1.) Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(2.) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja, rencana program dan anggaran, pelaporan perencanaan dan akuntabiltas kinerja;
b. pembinaan dan penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian meliputi: ketatausahaan, kepegawaian, penatausahaan aset dan perlengkapan, kerja sama, hubungan masyarakat, dan kearsipan;
c. pembinaan dan penyelenggaraan urusan keuangan meliputi: perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
d. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
f. pengelolaan peralatan laboratorium, dan penyewaan alat berat; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3.) Sekretariat membawahkan;
(1) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, ketatausahaan, penatausahaan aset dan perlengkapan, kerja sama, kehumasan, ketatalaksanaan, serta urusan keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai uraian tugas pekerjaan:
a. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup umum dan keuangan;
b. melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana mutasi, promosi, kepangkatan, cuti, disiplin, pengembangan pegawai dan kesejahteraan pegawai;
c. melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis pengelolaan ketatausahaan yang meliputi pengelolaan administrasi surat menyurat, tata naskah dinas, dan penataan kearsipan;
d. melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup administrasi keuangan yang meliputi kegiatan pengelolaan dan pengendalian keuangan, perbendaharaaan, akuntansi, verifikasi, dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
e. melakukan pengelolaan dan penyusunan laporan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, peraturan perundang-undangan, tatalaksana, dan hubungan masyarakat;
f. melakukan pengelolaan administrasi keuangan meliputi kegiatan urusan gaji pegawai, pengendalian keuangan, pengujian dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), perbendahaan, akuntansi, verifikasi, tindak lanjut LHP serta penyusunan laporan keuangan satuan;
g. melakukan pemeliharaan dan pengelolaan aset dan perlengkapan, pengelolaan inventaris barang milik negara dan penyusunan laporan aset satuan;
h. melakukan penyiapan bahan evaluasi dan laporan administrasi keuangan;
i. melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai lingkup tugas; dan
j. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.
(1) Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Program mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, evaluasi dan pelaporan program.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Program mempunyai uraian tugas pekerjaan:
a. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup perencanaan, evaluasi dan pelaporan program;
b. melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, koordinasi penyusunan program dan anggaran;
c. melakukan penyiapan dan pengumpulan bahan dari bidang-bidang untuk bahan rumusan kebijakan teknis dan operasional rencana kerja;
d. melakukan penghimpunan, pengolahan dan penyiapan bahan evaluasi dan penilaian kinerja;
e. melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan anggaran meliputi anggaran APBD, APBN, PHLN baik kabupaten, provinsi dan pusat secara lintas program;
f. melakukan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD); dan
g. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.
3. BIDANG SUMBER DAYA AIR DAN JASA KONSTRUKSI
(1.) Bidang Sumber Daya Air dan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana program, kebijakan dan petunjuk teknis, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengawasi, membina serta evaluasi di bidang sumber daya air dan jasa kontruksi.
(2. ) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Bidang Sumber Daya Air dan Jasa Konstruksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan program dan rencana kerja di bidang sumber daya air dan jasa kontruksi;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauaan dan evaluasi pembangunan, rahabilitasi, normasilasi dan peningkatan jaringan irigasi dan rawa serta pengelolaan irigasi dan rawa;
c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauaan dan evaluasi pembangunan, rehabilitasi, normalisasi dan peningkatan saluran sungai dan drainase primer;
d. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauaan dan evaluasi operasi dan pemeliharaan sumber daya air, pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, pengawasaan dan pengendalian pembangunan sumber daya air, pembentukan wadah koordinasi sumber daya air di tingkat kabupaten;
e. melakukan bimbingan teknis terhadap penggunaan dan pengelolaan air tanah dan permukaan;
f. pengendalian daya rusak air yang berdampak pada skala kabupaten;
g. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pembinaan, pengaturan dan pemberdayaan jasa konstruksi, pelatihan tenaga kerja terampil jasa konstruksi, pembinaan badan usaha jasa konstruksi dan pemberian rekomendasi izin usaha jasa konstruksi; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
4. BIDANG BINA MARGA
(1.) Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, perumusan kebijakan teknis, perencanaan teknis, melaksanakan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, suvey, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang bina marga.
(2.) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347, Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan program dan rencana kerja di bidang bina marga;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pembangunan dan peningkatan kapasitas dan kualitas jalan dan jembatan;
c. penyiapan perumusan dan pelaksanaaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pemeliharaan rutin, berkala jalan dan jembatan;
d. pelaksanaan survey untuk mengetahui kondisi jalan Daerah; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
5. BIDANG CIPTA KARYA
(1.) Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, perumusan kebijakan teknis, perencanaan teknis, melaksanakan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, suvey, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang cipta karya.
(2.) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350, Bidang Cipta Karya menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, pelaksanaan, evaluasi serta pelaporan program dan rencana kerja di bidang cipta karya;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi penyusunan perencanaan dan pengendalian bidang cipta karya serta pendataan sarana dan prasarana keciptakaryaan;
c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pengembangan air minum, pembangunan sistem penyediaan air minum, dan meningkatkan cakupan pelayanan air minum berbasis masyarakat;
d. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pembangunan sanitasi perkotaan (drainase tersier, limbah rumah tangga dan
sampah), pengawasan, pengendalian, penataan bangunan kota dan penyelenggaraan bangunan Gedung untuk kepentingan strategis, dan pembangunan dan pengembangan permukiman; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
6. BIDANG PENATAAN RUANG
(1.) Bidang Penataan Ruang dan Jasa Kontruksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, pengendalian serta pemantauan dan evaluasi di bidang penataan ruang.
(2.) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353, Bidang Penataan Ruang dan Jasa Kontruksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi serta pelaporan program dan rencana kerja dibidang penataan ruang;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pembinaan, pengawasan, pengendalian pemanfaatan ruang dan
pengaturan tata ruang, menyiapkan dokumen Rencana Tata Ruang (RTR) pada kawasan dalam kabupaten;
c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan, strategi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.