8 September 2026

KUALA TUNGKAL – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengikuti kegiatan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi.

Kegiatan penilaian tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta memastikan setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, DPUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat turut mempersiapkan berbagai dokumen dan bukti pendukung sesuai dengan variabel dan indikator penilaian yang telah ditetapkan oleh Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini menjadi bagian penting dalam evaluasi terhadap kualitas pelayanan pemerintah daerah. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh perangkat daerah, khususnya DPUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dapat terus melakukan pembenahan dan meningkatkan profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Barat berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang baik, transparan, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

____