8 September 2026

Tentang OPD

TENTANG DPUPR TANJUNG JABUNG BARAT

Berdasarkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 33 Tahun 2025 menyatakan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang bina marga, sumber daya air, cipta karya, jasa konstruksi, dan penataan ruang.

Dalam menjalankan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Barat memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyediaan infrastruktur yang berkualitas, berkelanjutan, dan berdaya saing. Pembangunan infrastruktur tidak hanya menjadi sarana penunjang aktivitas masyarakat, tetapi juga merupakan fondasi utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperkuat ketahanan wilayah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, menetapkan arah pembangunan daerah yang berpijak pada visi:

“Tanjung Jabung Barat BERKAH MADANI (Berkualitas, Maju, Religius, Kompetitif, Aman, Harmonis, dan Mandiri Berinovasi).”

Visi tersebut menekankan pentingnya pembangunan yang merata, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengembangan infrastruktur yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berkomitmen melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, jembatan, sumber daya air, Gedung bangunan, serta penataan ruang secara terencana, terpadu, efektif, efisien, dan berwawasan lingkungan.

Sejalan dengan arah pembangunan di tingkat Provinsi Jambi dan kebijakan pembangunan nasional, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur, memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta mendorong pemanfaatan teknologi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelayanan publik guna mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Arah kebijakan pembangunan jangka menengah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk periode 2025–2029 telah dirumuskan melalui dokumen perencanaan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas infrastruktur, pemerataan pembangunan wilayah, penataan ruang yang berkelanjutan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Dokumen tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan sektoral yang terintegrasi antar perangkat daerah guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Barat memiliki tanggung jawab strategis dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang andal, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Tanggung jawab tersebut meliputi pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan, pengelolaan sumber daya air, penyediaan infrastruktur permukiman, pembinaan jasa konstruksi, serta penyelenggaraan penataan ruang yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.