BRAM ITAM – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Pekerjaan Uumu dan Penataan Ruang dan Kecamatan Bram Itam mengelar acara Konsultsi Publik terkait pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Rencanaa Pembebasan Lahan Simpang Semau-Pelabuhan Roro, di Aula Kantor Camat setempat, Senin (03/4/17).

Pembangunan dan pelebaran jalan dari Simpang Parit Semau-Roro sepanjang 21 KM. Dan sekitar 13 KM masih semak belukar yang dibuka pada saat TMMD tahun 2010 dinyatakan sudah pembebasan lahan. Pelebaran yang dibutuhkan 11 meter ke kiri dari tengah ke jalan dan ke kanan harus bebas.

Kegiatan itu dihadiri Camat Kecamatan Bram Itam, Hendri Ponda, S.S.TP, Camat Tungkal Ilir Drs. H. M. Yunus, Plt. Asisten II Suprapto, SH, Kabid Bina Marga Dinas PU PR Afri Dasman, ST, Kasi Intel Kejari Ikrar, SH., Kapolsek Tungkal Ilir AKP La Ode Prasetyo, SH, Babinsa Ramil 419-03/Tungkal Ilir PELDA Admizar, Babinsa Ramil 419-03/Tj SERDA Gunarto.

Acara tersebut diikuti oleh ratusan masyarakat Parit Lapis, Perwakilan Warga Semau Parit 7 yang tanahnya atau pekarangan rumahnya terdampak pelebaran yang terdiri dari masyarakat Kecamatan Bram Itam dan Kecamatan Tungkal Ilir.

Camat Bram Itam Hendri Ponda, S.STP, menyampaian bahwa acara tersebut merupakan diskusi antara Pemkab Tanjabbar, BPN, Dinas Perhubungan dengan masyarakat yang untuk membicarakan persoalan tanah yang berdampak pelebaran jalan.

Ponda, mengungkapkan berdasarkan laporan Kades Desa, secara umum masyarakat mendukung pelebaran jalan dimaksud, warga yang terkena dampak ganti rugi pelebaran jalan sudah terdata sebanyak 225 orang dari beberapa RT.

Dalam pertemuan tersebut, Ponda berharap agar masyarakat  dapat terbuka dan menyampaikan apa persoalan yang dihadapi agar proses pembebasan lahan jalur dapat terlaksana dengan baik.

“Pembangunan dan pelebaran jalan menuju ini dilaksanakan demi kesejahteraan rakyat, karena salah satu mendongkrak ekonomi rakyat salah satunya adalah transportasi darat,” ungkapnya.

Sementara itu, diakui masih ada kendala komunikasi dengan warga, “Ini perlu kebersamaan semua pihak menkoordinasikannya,” ujarnya.

Selanjutny Plt Asisten II mengtakan bahwa masyarakat yang terkena daampak pembukan dan pelebaran tidak perlu
khawatir karena semuanya akan mendapatkan ganti rugi. Akan tetapi warga diminta untuk segera melengkapi surat-surat terkait kepemilikn lahan tersebut.

“Semua sudah diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta Pemrotes nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

Terkait besaran atau nilai gantu, nantinya ada Tim Konsultan akan mengecek lahan yang bertugas untuk mengukur dan menghitung jumlah ganti rugi lahan yang terkena pelebaran jalan’ katanya.* (ko)

Sumber : Lintas Tungkal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *